GridOto.com - Toyota Avanza terbakar hebat setelah kecelakaan dengan Mitsubishi Pikap L300 di Tol Jakarta-Cikampek KM 6, Rabu (1/5/2024).
Salah satu penyebab kebakaran tidak tertangani dengan baik adalah tidak adanya alat pemadam kebakaran di dalam bagasi mobil.
Akhirnya api merambat cepat dan meluas ke seluruh bodi mobil.
Kanit Laka Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi menjelaskan penting dalam satu mobil terdapat satu APAR agar bisa menghentikan api menyebar lebih luas.
"Kami dari Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota menghimbau kepada warga masyarakat khususnya pengguna jalan alangkah baiknya kendaraan dilengkapi dengan APAR, dengan maksud seandainya terjadi korsleting kendaraan hingga menyebabkan kebakaran, Apar bisa digunakan untuk memadamkan api sebelum membesar," kata Suwandi kepada GridOto.com, Rabu (1/5/2024).
Ia menambahkan, saat area pada mobil terbakar, maka api mudah menyebar karena beberapa bahan atau komponennya mudah terbakar seperti kabel, karet, dan sejenisnya, akan lebih cepat lagi karena pada mobil juga ada bahan bakar.
Untuk mempercepat proses pemadaman, pengendara juga perlu memperhatikan letak APAR yang sudah disiapkan dalam satu mobil.
Sebelumnya Suwandi mengatakan, kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan lalu banting setir ke kanan dan berhenti di lajur empat.
Truk pikap yang berada di belakang lalu menabrak Avanza tersebut.
Baca Juga: Buat Pemilik Mobil Listrik, Sebaiknya Siap Sedia APAR Jenis Ini
“Posisi akhir Avanza normal menghadap Selatan dan terbakar di lajur 4 sedangkan pikap terbalik miring dengan posisi roda kanan di atas menghadap Timur,” kata Suwandi.
Sementara untuk korban dikabarkan selamat dan sudah dilarikan ke RS Primaya Kota Bekasi.
Sekadar informasi, aturan APAR juga didasari dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.
Dalam aturan tersebut mengenai syarat wajib adanya APAR dijelaskan pada pasal 2 ayat 2, 3, dan juga ayat 4.
Pada pasal 2 ayat (2) disebutkan “Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.