Sikat, Dapatkan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 10%, Ini Syaratnya

Hendra - Senin, 29 April 2024 | 09:35 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat dapat diskon 10 persen. (Hendra - )

GridOto.com- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Nilainya lumayan lho, 1o persen. 

Diskon PKB ini berlaku jika melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Menurut situs Bapenda Jawa Barat. promo ini berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024.

Ada syarat dan ketentuannya 

Pertama, diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Dalam prosesnya sobat harus menyertakan e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP Asli serta pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Selain itu, diskon 10% juga berlaku bagi pajak kendaraan bermotor 5 tahunan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Untuk syaratnya,  wajib pajak harus melakukab reservasi di aplikasi Sapawarga.

Baca Juga: Kondisi Pajak Hidup Mobil Bekas Toyota Avanza Harganya Tinggal Segini

 Sertakan e-KTP atas nama pribadi, BPKB, STNK dan SKKP asli, membawa kendaraan untuk cek fisik.

Khusus untuk perpanjangan 5 tahunan ini hanya disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.