GridOto.com - Mini market merupakan salah satu tempat paling banyak terdapat pungutan liar (pungli) parkir.
Juru parkir liar mencatut uang dari pengunjung meski di mini market tersebut jelas 'Parkir Gratis'.
Menanggapi hal itu, Rio Octaviano Ketua Indonesia Parking Association (IPA) mengatakan, istilah parkir liar mesti diubah menjadi pungutan liar atau pungli.
"Kita harus mengubah dulu istilah dari parkir liar menjadi pungli. Kenapa saya bilang seperti itu karena kalau masih kita sebut parkir liar akan rancu antara parkir yang memang legal atau parkir yang tidak sah, nah itu perlu jadi patokan dulu," kata Rio saat dihubungi GridOto.com, Rabu (24/4/2024).
Menurut dia apabila sudah mengubah kata parkir liar menjadi pungli, tentunya setiap pungli adalah tindak pidana atau bisa dimasukan kedalam Pasal pemerasan.
"Intinya yang kita coba sampaikan adalah merubah stigma dari parkir liar menjadi pungutan liar sehingga perlu ada peran kepolisian. Maka selama kita sebut parkir liar maka tindakannya kurang tepat, kalau kita bahas parkir liar itu larinya ke Dishub, padahal Dishub itu untuk menanggulangi parkir yang memang berizin, apabila parkir tidak berizin maka mereka melakukan tindakan," bebernya
Ia menjelaskan, parkir seperti di pusat belanja (Alfamart dsb) mereka bukan badan usaha melainkan pihak-pihak individual atau berkomplotan untuk mendapat keuntungan.
Rio mengatakan, pungli yang mencatut uang pengunjung secara paksa hanya bisa diselesaikan jika petugas keamanan bertindak.
Dalam hal ini ialah pih berwajib termasuk di dalamnya polisi agar jera.
Baca Juga: Menjamurnya Parkir Liar, Bikin Resah Masyarakat dan Rugikan Pengusaha
Jangan sampai kasus seperti ini kerap terjadi dan baru kemudian diusut saat ada laporan.
"Kalau memang Polisi belum mendapat laporan kami menghimbau seluruh minimarket bisa lakukan koordinasi ke Polsek setempat untuk meminta bantuan kepada pihak kepolisian agar dapat monitoring apabila terjadi tindak pidana pemerasan," tutupnya.