GridOto.com- Perusahaan pembiayaan tidak akan ujug-ujug menarik kendaraan yang wanprestasi alias gagal memenuhi kewajibannya.
Ada tahapan-tahapan yang dilakukan hingga sampai melakukan penarikan mobil atau motor.
Seperti dalam kasus penarikan mobil milik Catherine Wilson yang saat ini sedang ramai.
Arif Reza Fahlepi, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Asosiasi Profesional Jasa Penarikan Indonesia mengatakan ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh semua lembaga pembiayaan sebelum melakukan penarikan.
Menurut Reza, yang pertama dilakukan umumnya pihak perusahan pembiayaan akan menghubungi customer sebelum jatuh tempo.
"Untuk reminder, biasanya akan dilakukan melalui tele call, biasanya beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo," bilangnya.
Setelahnya, pada saat jatuh tempo juga akan diingatkan kembali kewajiban customer.
"Bisa melalui telepon atau media komunikasi lainnya. Intinya kembali mengingatkan," jelasnya.
Apabila customer belum juga merespon, pihak perusahaan akan memberikan surat pemberitahuan resmi.
Baca Juga: Sindikat Curanmor di Markas TNI Kebanyakan Berasal Dari Leasing
"Tim internal perusahaan akan mendatangi customer untuk menyerahkan surat," jelasnya.
Dalam kesempatan penyerahan surat ini, pihak perusahaan pembiayaan ingin melakukan komunikasi terhadap customer terhadap kendala atau permasalahan yang dihadapi.
"Kita tidak tahu kan ada permasalahan apa, dengan mendatanginya jika ada masalah tentu akan sama-sama dilakukan langkah-langkah solusi," bilang Reza.
Pemberian surat ini dilakukan umumnya seminggu setelah jatuh tempo.
Apabila tidak ada respon dari customer, pihak perusahaan akan memberikan surat pemberitahuan berikutnya kedua dan ketiga dengan jarak seminggu.
Apabila seluruh tahapan ini juga tidak diindahkan, maka perusahaan akan melakukan penarikan.
"Tentu dengan cara yang baik. Biasanya kami mengundang pihak nasabah ke kantor sambil membawa kendaraannya," bilangnya.
Apabila nasabah tidak bisa, perusahaan akan menjemput di alamat tertagih.
"Petugas yang melakukan penarikan ini akan dibekali surat tugas dari perusahaan, jadi kalau ada mengaku-ngaku petugas dan tidak bisa melihatkan surat tugas, maka nasabah abaikan saja," bilang Reza.
Ia menambahkan yang repot jika nasabah dan kendaraan tidak ada di alamat tertagih.
"Tentu pihak perusahaan akan melakukan pencarian," bilangnya.