Daihatsu Terios Dishub DKI Jakarta Buang Sampah Sembarangan di Puncak, Sanksi Menghampiri Pelaku

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 17 April 2024 | 13:32 WIB

tangkap layar mobil operasional Dishub DKI Jakarta ketahuan buang sampah sembarangan di Jalur Puncak (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Viral sebuah video memperlihatkan mobil Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuang sampah sembarangan di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @bogorinfo, mobil dinas tersebut merupakan satu unit Daihatsu Terios berpelat nomor B 1460 PQT.

Terlihat situasi arus lalu lintas saat kejadian sedang mengalami kepadatan, kemudian tertangkap kamera seseorang dari dalam mobil mengeluarkan tumpukan sampah ke pinggir jalan.

"Penumpang dalam mobil dinas Dishub terekam kamera dashborad membuang sampah saat mekanisme satu arah dari Puncak ke Jakarta yang berlangsung pada Minggu (14/4/2024)." tulis akun tersebut dalam captionnya.

Terkait hal ini, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui Daihatsu Terios tersebut merupakan mobil operasional pihaknya.

Saat kejadian, Syafrin mengatakan bahwa mobil itu ditumpangi oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani.

“Jadi itu benar mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI Jakarta. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Kecamatan Jatinegara,” ucapnya, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (16/4/2024).

Atas perbuatannya, oknum petugas tersebut menjalani pemeriksaan di internal Dishub DKI Jakarta.

“Yang bersangkutan sudah kami sanksi, sanksinya penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan,” ucap Syafrin.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BOGOR INFO (@bogorinfo)

Baca Juga: Viral Mobil Derek Pakai Pelat Nomor Cantik dan Pajak Mati, Ini Kata Dishub

Menurutnya, penonaktifkan ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap oknum pejabat Dishub tersebut.

“Ini kemudian sambil kami evaluasi ke depannya,” lanjutnya.

Syafrin menjelaskan, Agustang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dishub DKI Jakarta.

"Selama menjalani sanksi, oknum pejabat Dishub tersebut hanya akan menerima gaji pokok sesuai golongannya, tidak menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan,” pungkasnya.