Gridoto.com - Jangan sampai lewat, SIM (Surat Izin Mengemudi) yang mati bisa diperpanjang tanpa harus tes ulang setelah lebaran.
Normalnya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis atau terlewat harus melakukan prosedur membuat SIM baru saat melakukan perpanjangan.
Namun spesial untuk libur lebaran 2024 ini, Kepolisian mengeluarkan kebijakan pemilik SIM yang masa berlakunya mati atau kelewat bisa perpanjang tanpa harus tes ulang.
Ini merupakan dispensasi untuk keterlambatan perpanjangan SIM saat libur Lebaran 2024.
Baca Juga: Berkaca dari Kecelakaan Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Faktor yang Sebabkan Microsleep
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker dan Menpan RB No. 236/ 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, disebutkan Rabu-Kamis (10-11 April 2024) merupakan libur nasional 2024.
Sementara pada Senin, Selasa, Jumat, dan Senin (8, 9, 12, 15 April 2024) merupakan cuti bersama.
Karena hal itu, ada 6 hari kantor Satpas, gerai SIM dan SIM Keliling tidak beroperasi untuk melayani masyarakat.
Makanya, Kepolisian memberikan dispensasi untuk masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu itu.
Baca Juga: Ngaku Punya Kakak Jenderal, Fortuner Pakai Pelat Dinas TNI Ternyata Milik Orang Ini
Pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 8-15 April, bisa perpanjang otomatis tanpa perlu tes ulang pada 16-20 April 2024.
Jika tidak melakukan perpanjangan pada 16-20 April 2024, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Begitu juga untuk pemagang SIM yang masa berlaku habis sebelum tanggal 8 April 2024, tetap harus mengukuti prosedur perbitan SIM baru.
Jadi jangan sampai kelewat tuh Sob!