Imbas Kecelakaan di Tol Batang, Sopir Jadi Tersangka PO Rosalia Indah Bisa Kena Sanksi

Mohammad Nurul Hidayah - Jumat, 12 April 2024 | 15:00 WIB

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di tol Batang-Semarang, Kamis (10/4/2024). (Mohammad Nurul Hidayah - )

Gridoto.com - Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan tunggal di KM 370 A ruas tol Batang-Semarang, Kamis pagi (11/4/2024).

Bus yang mengalami kecelakaan ini mengangkut 34 orang di dalamnya.

Akibat kecelakaan, 7 penumpang meninggal dunia, 14 orang mengalami luka ringan, sedangkan 12 sisanya selamat.

Imbas dari kecelakaan ini, sopir bus Rosalia Indah dengan nomor polisi AD 7010 OA yang mengalami kecelakaan ditatapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Hasil Penyelidikan KNKT Soal Kecelakaan Tol Km 58, Travel Tidak Resmi dan Sopir GranMax Kerja Melebihi Waktu

Hal ini dikatakan langsung oleh Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan.

"Berdasarkan proses penyidikan, sudah ditetapkan tersangka dengan inisial JW selaku sopir bus (Rosalia Indah)," ujar Kombes Pol Sonny Irawan.

Menurutnya, pihak Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan secara maraton sehingga bisa menaikan status sopir bus Rosalia Indah yang kecelakaan menjadi tersangka.

"Kami Polres Batang khususnya telah melakukan gelar perkara pemeriksaan secara maraton, digelar gelar perkara tadi malam," ucapnya.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Korlantas Polri : Belum Ditemukan Jejak Rem

"Dari hasil gelar perkara, hasil pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 7 orang, kemudian hasil olah TKP, maka patut dinaikan statusnya menjadi tersangka," tambahnya.

Menurut Kombes Pol Sonny Irawan, pengemudi bus Rosalia Indah akan dijerat dengan pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang Undang Lalu Lintas.

Di tempat terpisah, Menteri Perhubungan (Menhun) Budi Karya Sumadi mengatakan kalau PO Rosalia Indah juga bisa mendapatkan sanksi.

Sanksi bisa diberikan pada PO Rosalia Indah jika terbukti melanggar hal yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Begini Kesaksian Korban Soal Detik-detik Kecelakaan Bus Rosalia Indah

"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih nerarti salah. Ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik bus," ucapnya.

Meski begitu, Budi menyebutkan kalau pihak-pihak terkait masih melakukan penyelusuran terkait kecelakaan bus Rosalia Indah ini.

"Nah nanti tentu seperti halnya kecelakaan di Km 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat dari mana," tutupnya.