Mereka yang Mudik dengan Kendaraan Bak Terbuka, Polisi Bakal Lakukan Ini

M. Adam Samudra - Minggu, 7 April 2024 | 11:20 WIB

Ilustrasi - Mobil bak digunakan untuk mengangkut mudik (M. Adam Samudra - )

GridOto.comLebaran merupakan identik dengan berkunjung ke sanak keluarga untuk saling memaafkan.

Biasanya, untuk berkunjung ke sanak keluarga yang jauh ini, dilakukan dengan bersama-sama.

Selain menggunakan kendaraan roda dua, penggunaan bak terbuka setiap tahun ditemukan untuk mengangkut orang.

Kasubdit Wal&PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Faizal meminta untuk saat ini dan seterusnya, penggunaan mobil bak terbuka ini, untuk tidak digunakan.

Selain berbahaya, mobil bak terbuka ini dikhususkan bagi barang bukan manusia.

Pemudik ini hanya perlu memberi penutup seperti terpal di atas mobil barang ini untuk melindungi penumpang dari terik matahari dan hujan.

Bahkan, mobil ini tidak hanya digunakan untuk mudik, akan tetapi dipakai untuk keperluan pariwisata ketika momen Lebaran tersebut selesai.

"Mudik pakai mobil bak di daerah tentu sangat dilarang, karena itu kan sangat beresiko sekali kecelakaan dan tidak memberikan kenyamanan kepada pengemudi, kami akan lakukan penindakan apabila didapat oleh anggota kami di lapangan," kata Faizal kepada GridOto.com, Minggu (7/4/2024).

"Kalau ditemukan kami berikan imbauan dulu untuk minggir, walaupun enggak banyak itu mengancam keselamatan dia, bukan kami larang malah mencelakakan dia, justru kami larang untuk menjaga keselamatannya," sambungnya.

Baca Juga: Persiapan Lengkap Motor Untuk Perjalanan Jauh, Cek 9 Poin Ini!

Dari banyaknya kasus warga menaiki mobil bak terbuka saat mudik dan mengalami kecelakaan sampai korban jiwa, dikarenakan kondisi kendaraannya yang terbuka tanpa ada teralis.

Padahal sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 tentang ketentuan mengenai bak muatan mobil barang.

Yakni ketentuan pemasangan perangkat pelindung (teralis) khususnya pada kendaraan barang bak terbuka dengan Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) maksimal 3.500 kilogram.

Aturan tersebut yang banyak tidak dilakukan para pemilik mobil bak terbuka yang masih dipakai mengangkut orang.

Walau dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ pengangkut manusia di mobil bak terbuka terdapat beberapa pengecualian.

Salah satunya, mobil barang dapat digunakan untuk mengangkut orang jika rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di sebuah provinsi ataupun kabupaten dan kota belum memadai.