GridOto.com - Pihak kepolisian menghimbau bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran bisa titipkan kendaraan baik motor dan mobil di Polsek atau Polres.
Hal ini dilakukan agar kendaraan kesayangan bisa aman dari adanya tindak kejahatan saat ditinggal dalam waktu lama.
Nah untuk persyaratan bagi masyarakat mau titipkan kendaraan cukup membawa dokumen lengkap seperti STNK dan KTP.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah akan ada biaya apabila kendaraan dititipkan di kantor Polisi?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko berikan penjelasan.
"Terkait dengan penitipan kendaraan, silakan dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga. Untuk biaya tidak ada alias gratis ya,” kata Trunoyudo kepada GridOto.com, Selasa (2/4/2024).
Untuk diketahui, Polri bakal mendirikan 5.784 pos pengamanan hingga pelayanan saat musim mudik lebaran.
Pos tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pemudik untuk sekedar beristirahat dan menikmati layanan kesehatan yang disediakan.
"Di sana juga ada posko kesehatan. Sehingga ketika kurang fit atau ada sesuatu yang memang untuk mengecek kesehatan di pos-pos pam ini menyediakan layanan kesehatan yang tentu berkoordinasi juga dengan dinas-dinas kesehatan daerah,” ucap Trunoyudo.
Baca Juga: Sebelum Mudik Cek Dulu Filter Udara Mobil, Ganti Kalau Sudah Begini
Sekadar Informasi, Korlantas Polri juga akan menggelar Operasi Ketupat 2024 guna menjaga kelancaran arus mudik dan balik pada masa mudik Idul Fitri 1445 H.
Operasi Ketupat akan dilaksanakan selama 13 hari, yaitu mulai 4 April sampai dengan 16 April 2024.