Meski Korban Truk di GT Halim Sudah Klaim Asuransi, Sopir Truk Tak Bisa Mengelak Hal Ini

Hendra - Sabtu, 30 Maret 2024 | 13:05 WIB

Kecelakaan tabrakan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama, Rabu pagi (27/3/2024). (Hendra - )

GridOto.com- Meski korban truk ugal-ugalan di Gerbang (GT) Tol Halim bisa klaim asuransi, namun MI sebagai sopir secara perdata tidak bisa lepas tanggung jawab.

Pihak asuransi korban bisa menuntut sopir karena kelalaiannya. 

Suhandi Sumantri, Executive Officer PT Sompo Insurance Indonesia mengatakan pihak bisa menuntut ke sopir yang mengakibatkan kerugian.

"Bisa, asuransi akan melakukan subrogasi kepada pihak penyebab kerugian," ungkap Suhandi. 

Jadi, menurut Suhandi, Subrogasi itu hak dari penanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan tertanggung menderita kerugian.

"Setelah penanggung menyelesaikan kewajibannya, maka perusahaan asuransi dapat menuntut pihak yang membuat tertanggung merugi," jelasnya.

Hak subrogasi adalah salah satu prinsip asuransi yang diatur dalam Pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Dalam pasal itu tertulis, apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung.

"Jadi, dalam kasus truk yang menabrak kendaraan di Gerbang Tol Halim, misal salah satu mobil sudah diganti atau diperbaiki pihak asuransi maka setelah itu sejumlah pembayaran yang dilakukan bisa ditagihkan kepada sopirnya," ungkap Suhandi.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Kecelakaan Karambol di GT Halim, Sopir Harus Bermental Baja

Berdasarkan keterangan dari Polisi, ada tujuh kendaraan yang menjadi korban.

Untuk kendaraan komersial, ada Isuzu Traga 2019, Isuzu Elf NMR 71 T HD 5.8 2018, dan Suzuki APV pikap 2018 yang sudah dimodifikasi menggunakan boks di bagian belakangnya.

Berikutnya, ada empat kendaraan pribadi yang menjadi korban yaitu Hyundai Kona EV 2020, Toyota Yaris 1.5 G A/T 2015, Mitsubishi Xpander Cross M/T 2022, dan Honda Brio RS CVT 2018.

Adapun metode yang kami gunakan untuk menghitung biaya yang harus dikeluarkan MI adalah melihat harga pasaran dari kendaraan yang menjadi korban, sesuai dengan model dan tahunnya.

Dimulai dari Isuzu Traga 2019, jika mengutip website jual beli kendaraan online medium pikap ini memiliki rentang harga Rp 159 juta sampai Rp 198 juta, atau rata-ratanya sekitar Rp 180 jutaan.

Berikutnya Isuzu Elf NMR 71 T lansiran 2018 memiliki harga pasaran di rentang Rp 285 juta sampai Rp 365 juta, atau rata-ratanya sekitar Rp 335 jutaan.

Lanjut ke Suzuki APV Box lansiran 2013 rentang harganya adalah Rp 55 juta sampai Rp 67 juta, atau rata-rata sekitar Rp 61 jutaan.

Hendra
Suhandi, Sopir truk tak bisa mengelak kerugian yang diderita

Beralih ke kendaraan penumpang, pertama adalah Hyundai Kona EV lansiran 2020 yang punya nilai pasaran mulai Rp 360 juta sampai Rp 395 juta, atau rata-rata sekitar Rp 380 jutaan.

Sementara Toyota Yaris 1.5 G A/T lansiran 2015 harga pasarannya saat ini ada di rentang Rp 135 juta sampai Rp 168 juta, atau rata-rata sekitar Rp 145 jutaan.

Next ada Mitsubishi Xpander Cross M/T lansiran 2022 yang punya nilai pasaran di rentang Rp 230 juta sampai Rp 281 juta, harga rata-rata Rp 260 jutaan.

Terakhir ada Honda Brio RS CVT 2018 yang harga pasarannya mulai Rp 132 juta sampai Rp 180 juta, atau rata-ratanya Rp 150 jutaan.

Baca Juga: Truk Sikat Mobil Di Gerbang Tol Halim, Ini Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk

Jika ditotal dari harga rata-ratanya, maka kerugian yang harus diganti oleh MI untuk membeli ketujuh kendaraan yang ditabraknya adalah sekitar Rp 1,511 miliar.

Namun perlu dicatat, angka tersebut hanya estimasi berdasarkan harga rata-r