GridOto.com - Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama sebut sopir Truk yang mengakibatkan laka beruntun di GT Halim Utama tidak memiliki SIM.
"Sopir Truk tersebut tidak memiliki SIM (B1)," kata Kompol Hasby saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).
Hasby mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani langsung oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Untuk laka sudah ditangani oleh Gakkum ya," paparnya.
Sebelumnya ia menjelaskan, kecelakaan beruntun itu bermula dari insiden yang terjadi di sekitar 300 meter sebelum GT Halim Utama.
"Jadi ada TKP yang pertama yaitu kendaraan penyebab truk yang membawa mebel. Jadi sebelumnya sudah terjadi kecelakaan terlebih dahulu di sekitar 300 meter di TKP pertama," kata Hasby.
Dari TKP pertama, kata Hasby, diduga pengemudi truk itu memacu kendaraannya dengan kencang sehingga menabrak mobil lain yang sedang mengantre di GT Halim Utama.
"Dia menerobos dan mendorong kendaraan pickup sampai dengan terlempar ke gardu 5, ini masih kami gali terus," paparnya.
Sekadar informasi, SIM untuk truk mungkin menjadi salah satu pertanyaan sobat GridOto.
Baca Juga: Sebelum Mudik Lebaran 2024 Bisa Perpanjang SIM Lewat Aplikasi, Begini Caranya
Mengendalikan truk tentunya berbeda dengan mengendalikan kendaraan biasa. Di Indonesia, SIM untuk mengemudikan truk dibedakan dengan SIM untuk mengendalikan mobil biasa.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM untuk truk adalah SIM B, SIM ini dibagi dua yakni SIM B1 dan SIM B2.
SIM B1 berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram.
Sedangkan SIM B2 digunakan untuk mengemudikan kendaraan seperti alat berat, penarik, atau menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Proses pembuatan SIM untuk truk perlu melalui beberapa rangkaian pengetesan.
Tes yang akan dilakukan mencakup uji teori, praktik, dan keterampilan menggunakan simulator. Selain pengetesan, pemohon perlu melakukan identifikasi foto sidik jari dan tanda tangan.
Batas Usia Pemohon SIM
1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun
3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun
4. SIM A Umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun
6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun