Menteri Koperasi dan UKM Minta Knalpot Aftermarket Diberi Label SNI

Naufal Shafly - Senin, 25 Maret 2024 | 15:00 WIB

Ilustrasi knalpot aftermarket merek WRX Exhaust. (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, mendorong Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk membuat Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi knalpot aftermarket.

Hal ini, kata Teten, dipicu oleh banyaknya knalpot brong dan knalpot aftermarket yang terkena razia selama masa Pemilu 2024.

Saat ini, knalpot dengan suara keras masih dipukul rata sebagai knalpot brong karena dianggap sama-sama menghasilkan polusi suara.

"Background-nya begini, waktu lalu ada peristiwa Pilpres yang ada razia terhadap pengguna knalpot brong, saya kira kita setuju untuk ditindak karena kita punya aturan soal batas emisi kebisingan," kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (25/3/2024).

"Tapi jangan ditutup industrinya, dan dampaknya jadi turun omzet mereka," lanjutnya.

Teten menambahkan, banyak produk knalpot aftermarket yang kualitasnya sudah diakui di luar negeri.

Hal ini menunjukkan bahwa secara kualitas, produk merek lokal tidak kalah dengan brand luar.

Tapi, di satu sisi market terbesar dari industri knalpot aftermarket ini adalah pasar domestik.

Sehingga jika knalpot aftermarket dilarang di dalam negeri maka industri mereka akan meredup.

Baca Juga: Knalpot Mobil Keluar Air Saat Pagi Hari, Pertanda Buruk Bagi Mesin?

"Sekarang turun pendapatan mereka karena sering ada razia-razia begitu, ini yang harus kita cari solusinya," kata Teten.

Solusi yang diusulkan oleh Menkop UKM adalah standarisasi berupa pemberian SNI terhadap knalpot aftermarket.

"Ternyata selama ini belum ada SNI, bukan si para produsen ini melanggar SNI tapi mereka SNI-nya belum diatur, (regulasinya) belum ada," ucapnya.