Diduga Nunggak Cicilan Toyota Avanza, Oknum Polisi Penusuk Debt Collector Jadi DPO

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 25 Maret 2024 | 12:18 WIB

Tangkap layar oknum polisi Aiptu FN menembak dan menusuk debt collector yang hendak menarik Toyota Avanza putih tunggangannya di Palembang, Sabtu (23/3/2024) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Publik Tanah Air dihebohkan dengan peristiwa oknum polisi menusuk dan menembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, keributan tersebut terjadi di parkiran Mall PS X Kota Palembang, pada Sabtu (23/3/2024) pukul 14.00 WIB.

Awalnya, oknum polisi bernama Aiptu FN yang berdinas di salah satu Polsek wilayah Lubuklinggau tidak sengaja bertemu dengan dua orang debt collector, yakni Dedi dan Robert.

Diduga Toyota Avanza yang digunakan Aiptu FN menunggak cicilan dua tahun sejak 2022, dua debt collector tersebut kemudian mengejarnya.

Dedi dan Robet diduga akan menarik Avanza tersebut, namun sang oknum polisi melakukan perlawanan dengan menusuk dan melepaskan tembakan ke arah korban.

Terkait peristiwa ini, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pihaknya menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Aiptu FN.

"Kasus ini menjadi atensi pimpinan dan telah kami terbitkan status DPO atas nama yang bersangkutan. Tapi pihak keluarga telah berjanji akan bertanggung jawab dan segera menyerahkan dia dalam waktu dekat," ujar Anwar, dilansir dari Sripoku.com, Minggu (24/3/2024).

Istri dari kedua belah pihak, baik debt collector dan Aiptu FN telah membuat laporan ke Polda Sumsel dan masing-masing mengklaim jika suaminya menjadi korban tindak kekerasan.

Menanggapi hal itu, Anwar mengungkap kalau pihaknya akan mengungkap sesuai fakta yang terjadi dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi untuk melihat siapa yang memulai duluan.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Insiden Pemilik Yamaha Fazzio Dianiaya Debt Collector, Motor Pelaku Tanpa Pelat Nomor

Menurutnya, siapapun yang mulai melakukan tindak kekerasan terlebih dulu, keduanya tetaplah salah.

"Apapun perbuatannya kalau dia mengancam dengan kekerasan sampai melukai itu sudah salah. Debt collector salah karena kalau mau melakukan penarikan kendaraan itu harus melalui proses pengadilan dan prosedur yang terdaftar pada hukum yang mengatur Fidusia. Aiptu FN juga salah karena sudah menggunakan senjata untuk melukai," tuturnya.

Ia mengimbau agar Aiptu FN segera menyerahkan diri dan membawa serta barang bukti yang digunakan yakni senjata tajam dan replika senpi jenis airsoft gun.

"Supaya kasusnya terang benderang, dan penyelidikan berlangsung transparan," katanya.

Lanjut Anwar mengenai status kepemilikan kendaraan dan tunggakan yang dimiliki oleh Aiptu FN bukanlah ranahnya, sebab hal itu sudah menjadi ranah UU Fidusia.

"Untuk saat ini mobil yang hendak ditarik debt collector itu diamankan di Polda Sumsel. Kami hanya fokus pada penganiayaan dan tindak kekerasannya saja," pungkasnya.