GridOto.com - Satlantas Polres Lampung Utara mendalami temuan penyalahgunaan SIM palsu.
Hal tersebut tindaklanjut dari temuan pengendara truk asal Lampung Barat yang gunakan SIM palsu saat melintas Kabupaten Lampung Utara, Senin, 11 Maret 2024.
Sopir tersebut mengelabui petugas dengan SIM B1 palsu. Penangkapan tersebut saat giat Operasi Keselamatan Krakatau jalan Alamsyah RPN Kotabumi.
"Untuk kasus tersebut sudah ditangani oleh Reskrim yang menindak lanjuti. Jadi kami bisa melihat SIM palsu itu kertas dilaminating, dalamnya ada kartu ATM-nya, dari warna juga beda," kata Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter saat dihubungi GridOto.com, Rabu (13/3/2024).
Lantas bagaimana cara membedakan SIM asli dan palsu?
Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Namun di lapangan, masih marak peredaran SIM palsu. SIM palsu sengaja dicari oleh sejumlah orang dengan alasan tertentu.
Sobat GridOto sebagai pengendara sebaiknya menggunakan jalur resmi untuk bisa mendapatkan SIM.
Selain itu, pengendara juga wajib tahu cara membedakan SIM asli dan palsu.