GridOto.com - Seorang sopir truk asal Lampung Barat harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 palsu.
Awal mula kejadian tersebut didapati pada saat Sat Lantas Polres Lampung Utara menggelar Ops Keselamatan Krakatau dengan melakukan imbauan kepada kendaraan yang melebihi kapasitas di Jalan Alamsyah RPN.
Menanggapi kejadian tersebut Kasat Lantas Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter pun membenarkan.
"Jadi satu orang sopir truk atas nama Roni warga Lampung Barat yang mengunakan SIM palsu. Dari pengakuannya, ia memperoleh SIM palsu dari kerabatnya yang ada di Jakarta," kata Joni saat dihubungi GridOto.com, Rabu (13/3/2024).
Ia menambahkan, dari hasil temuannya tersebut terlihat SIM palsu terbuat dari kartu bekas ATM yang di cetak menyerupai SIM BI.
"Untuk sopir truk langsung kita amankan, dan diserahkan ke Reskrim polres Lampura karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen," ujar Iptu Joni.
Sementara itu dari pengakuannya sopir truk, ia mengaku membuat SIM BI palsu dengan teman yang ada di Jakarta secara gratis pada saat mengantar pisang dari Lampung Barat ke Jawa.
"SIM saya dulu ilang, terus saya ketemu temen di Jakarta, kata dia ya udah buat aja SIM palsu itu gampang," tutur Joni saat menirukan Roni.
Baca Juga: SIM dan STNK Dijadikan Jaminan Saat Kecelakaan, Ini Penjelasan Polisi
Sebelumnya Iptu Rifta Dimas Sulistiyo dari Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri menjelaskan syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM pada tahun 2024 masih sama seperti tahun sebelumnya.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
1. Berusia minimal 17 tahun.
2. Menyediakan pasfoto.
3. Memiliki KTP asli dan fotokopi KTP (4 lembar).
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.