GridOto.com - Praktik over dimension over loading (ODOL) kerap diidentikkan dengan truk yang membawa muatan berlebih.
Padahal, praktik ODOL ini sering terjadi juga pada kendaraan komersial lain seperti bus.
Menurut M. Thoyib, Bus Body Builder Advisor PT Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI), praktik ODOL pada bus biasanya terjadi dengan penambahan jumlah kursi di luar ketentuan.
"Berdasarkan aturan yang berlaku sekarang, bus (panjang) 12 meter itu hanya boleh diisi seat maksimum 45 kursi plus satu (kursi kondektur di dekat pintu depan)," buka Thoyib di sela-sela acara GIICOMVEC 2024.
Namun, seiring berjalannya waktu customer bisa modifikasinya menjadi lebih panjang, sehingga mampu menampung jumlah kursi lebih banyak.
Modifikasi seperti ini, kata Thoyib, melanggar ketentuan mengenai rancangan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) dan Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB).
Pria yang sudah menggeluti dunia body builder bus sejak 2006 ini mengatakan, DCVI sebagai pabrikan sangat sulit mengawasi praktik ODOL di lapangan.
Sebab, praktik ini biasanya dilakukan setelah bus keluar dari perusaahaan karoseri.
"Proses di karoseri itu semua sebenarnya tertib (tidak melanggar aturan ODOL). Tapi setelah unitnya jadi, setelah di customer itu ada modifikasi yang membuat unitnya jadi ODOL," pungkasnya.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Masih Sering Terjadi, Apa Solusi Pabrikan dan MTI?
DCVI sebagai pabrikan mengaku hanya bisa memberikan edukasi persuasif, terkait bahaya ODOL pada bus.
"Kami edukasi kalau misalkan bapak melakukan ODOL ada banyak hal yang dirugikan, seperti part cepat aus, ban-nya lebih cepat habis, suspensinya cepet kena, intinya ODOL itu banyak menyebabkan gagal fungsi dan kecelakaan," tutupnya.