Hino Hadirkan Fasilitas Uji KIR di Tangerang, Bisa untuk Merek Lain?

Wisnu Andebar - Sabtu, 9 Maret 2024 | 18:00 WIB

Hino bangun fasilitas uji KIR dengan peralatan lengkap (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) menghadirkan layanan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau fasilitas Uji KIR di Tangerang, Banten.

Tidak hanya untuk kendaraan Hino, fasilitas uji KIR swasta yang Berlokasi di Jalan Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Tangerang ini juga melayani untuk semua merek dan mulai beroperasi pada akhir Maret 2024.

Irwan Supriyono, After Sales & Technical  Director HMSI mengatakan, bahwa fasilitas uji KIR Hino telah memiliki izin resmi dan terakreditasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

“Uji KIR bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi untuk keselamatan, kelancaran operasional, dan kelestarian lingkungan. Kendaraan yang laik jalan memberikan manfaat bagi pengemudi, penumpang, dan masyarakat luas” ujarnya di pameran GIICOMVEC 2024, Sabtu (9/3).

Ia menjelaskan, fasilitas uji KIR HMSI melayani uji berkala untuk perpanjangan masa berlaku bagi seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU).

Mulai dari mobil penumpang, bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan kini dapat melakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku di fasilitas uji KIR HMSI.

Dok. HMSI
Fasilitas uji KIR HMSI


Adapun fasilitas yang dibangun dengan nilai investasi Rp 10 miliar ini disebut memiliki kapasitas 40 kendaraan per hari dengan proses uji KIR hanya 55 menit.

Namun, pemilik kendaraan sebelumnya harus melakukan booking terlebih dahulu lewat aplikasi untuk menentukan jadwal sehingga tidak perlu antre.

Fasilitas Uji KIR HMSI memberi pelayanan uji berkala kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku dan berstandar kualitas Hino.

Baca Juga: Dukung Pembangunan IKN, Hino Buka Dealer Baru di Balikpapan

Selain itu, SDM Penguji telah mengantongi sertifikat kompetensi resmi dari Dirjen Perhubungan Darat.

Syarat kelulusan uji berkala kendaraan bermotor dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021, seperti persyaratan administrasi berupa pemeriksaan kelengkapan admintrasi dokumen kendaraan.

Selain metode pengujian yang mengikuti regulasi Pemerintah, pemeriksaan di fasilitas uji KIR Hino ditambah dengan inspeksi standar APM.

Sehingga menghasilkan kualitas hasil uji yang dapat dipertanggungjawabkan.

Fasiitas Uji KIR HMSI beroperasi di hari Senin-Jumat mulai jam 08.00 sampai 17.00 WIB dengan tarif sebesar Rp 275 ribu.