GridOto.com- Pemudik dari Jawa menuju Sumatera atau sebaliknya, akan merogoh kocek lebih dalam.
Pasalnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sudah menerapkan tarif baru khusus untuk ferry layanan eksekutif pada awal Februari 2024 lalu.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk peningkatan daya saing dengan moda lain sekaligus untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
Penyesuaian tarif layanan kapal ekspres ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Ia menambahkan, selama lima tahun terakhir, ASDP belum pernah menyesuaikan tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni.
Besar penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72 persen.
Sementara itu, untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74 persen.
Penyesuaian tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas serta kenaikan biaya operasional lainnya.
Baca Juga: Aturan Tiket Ferry Online, Beli di Luar Radius Supaya Tidak Terblok
Sebelumnya tarif layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni sebagai berikut:
Penumpang Dewasa : Rp 77.000, Bayi Rp 4.000
Kendaraan
Golongan I :Rp 78.000
Golongan II : Rp 108.000
Golongan III : Rp 168.000
Golongan IV
Kendaraan penumpang : Rp 644.000, Kendaraan barang Rp 457.000
Golongan V
Kendaraan penumpang Rp 1.138.000, Kendaraan barang Rp 828.000
Golongan VI
Kendaraan penumpang Rp 1.897.000 , Kendaraan barang Rp 1.264.000
Golongan VII RP 1.792.000 Golongan VIII RP 2.367.00 Golongan IX Rp 3.606.000
Berikut tarif baru pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni :
Penumpang Dewasa : Rp 84.800, Bayi Rp 4.000
Kendaraan
Golongan I :Rp 85.000
Golongan II : Rp 129.677
Golongan III : Rp 187.853
Golongan IV
Kendaraan penumpang : Rp 749.128, Kendaraan barang Rp 491.800
Golongan V
Kendaraan penumpang Rp 1.225.928, Kendaraan barang Rp 904.923
Golongan VI
Kendaraan penumpang Rp 2.015.985, Kendaraan barang Rp 1.366.620
Golongan VII RP 1.975.580 Golongan VIII RP 2.619.845 Golongan IX Rp 3.998.920