Mau Asuransikan Motor atau Mobil yang Dikirim Lewat Kargo, Segini Preminya

Wisnu Andebar - Selasa, 27 Februari 2024 | 17:30 WIB

MPMInsurance bayar klaim asuransi pengangkutan barang kepada nasabah (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - MPMInsurance baru saja menyelesaikan pembayaran klaim asuransi pengangkutan barang senilai lebih dari Rp 1,5 miliar kepada PT Panah Sakti selaku mitra pemegang polis di Jakarta.

Klaim ini merupakan realisasi dari manfaat produk jaminan asuransi pengangkutan kargo darat dan laut yang diambil oleh PT Panah Sakti.

Untuk Asuransi Pengangkutan Barang, MPMInsurance menawarkan jaminan asuransi barang termasuk kendaraan baik motor atau mobil selama pengangkutan atau pengiriman untuk kerugian dan kerusakan.

Di antaranya akibat tabrakan, kebakaran, bencana alam, dan sebagainya sesuai dengan jenis polis yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Produk asuransi pengangkutan barang ini, selaras dengan Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI) yang diatur oleh regulator.

Christian Putra, Marketing Director MPMInsurance mengatakan, realisasi pembayaran klaim asuransi dalam skala besar ini menjadi salah satu pembuktian akan nilai-nilai dari brand MPMInsurance yaitu advisory (penasehat), protection (perlindungan), dan reliability (dapat diandalkan).

"Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah yang mempercayakan perlindungan melalui produk-produk pilihan yang kami tawarkan," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Adapun jenis pertanggungan yang dapat dipilih dalam Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia terdapat Jaminan I, II, III maupun Institute Cargo Clauses A, B, C, dengan manfaat beragam yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

Baca Juga: Asuransi Kendaraan Comprehensive dan Total Loss Only, Ini Perbedaannya

Premi yang dibayarkan sebesar 0,15 persen dari nilai barang, tergantung dari jenis barang, alat angkut, dan rute pengangkutan.