GridOto.com- Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.8 tahun 2024.
PMK ini mengatur Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Salah satu poin dalam PMK tersebut adalah pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayarkan pembeli mobil listrik.
Dari sebelumnya 11 persen menjadi 1 persen.
Artinya, konsumen dapat korting PPN sebesar 10 persennya.
Potongan ini lumayan signifikan.
Namun aturan ini memiliki persyaratan yang ketat.
Achmad Rofiqi, Wakil Ketua Umum Bidang Humas, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyebut salah satunya terkait dengan kandungan lokal.
"TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) harus 40 persen. Dan ini sangat berat," kata Rofiqi.
Menurutnya, saat ini di Indonesia hanya 2 produsen yang telah memenuhi persyaratan tersebut.