GridOto.com - Pemerintah secara resmi memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik mulai akhir Februari ini lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024.
PMK No.8 tahun 2024 mengatur Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Salah satu poin dalam PMK tersebut adalah pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayarkan oleh pembeli mobil listrik dari menjadi 1 persen saja dari sebelumnya 11 persen.
Artinya, 10 persennya akan ditanggung oleh pemerintah atau menjadi PPN DTP.
PMK tersebut juga menjelaskan bahwa hanya mobil listrik yang sudah punya Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN minimal 40 persen.
Sementara untuk bus listrik, pemerintah masih memberikan dua skema insentif pajak untuk bus listrik masing-masing sebesar 5 persen dan 10 persen.
Insentif pajak sebesar 5 persen diberikan kepada bus listrik yang punya TKDN minimal 20 persen, sementara bus listrik yang TKDN-nya minimal 40 persen mendapatkan insentif 10 persen.
Dengan kata lain, konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1 persen untuk pembelian bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen.
Sementara untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20 persen, PPN yang harus ditanggung oleh konsumen adalah 6 persen.
Baca Juga: TKDN Tembus 40 Persen, Wuling Binguo EV Resmi Turun Harga