GridOto.com - Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto menyebut, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya merasa perlu memasang kamera tilang elektronik di JLNT Casablanca untuk bisa mengawasi para pemotor bandel.
Ia mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengawasi para pemotor yang kerap melintas di JLNT padahal sudah ada rambu larangan.
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, upaya ini juga merupakan bagian untuk menjaga keselamatan para pengendara, khusunya para pengendara sepeda motor.
"Salah satu cara yang efektif untuk menindak para pengendara yang masih nekat lewat JLNT pertama adalah pemasangan Tilang Elektronik (ETLE), karena kemampuan petugas itu terbatas baik masalah waktu dan prasarana," kata Budiyanto saat di hubungi GridOto.com, Selasa (20/2/2024).
Kedua lanjut dia, perlu adanya edukasi secara masif kepada para pengendara khususnya roda dua.
"Kemudian kedua yakni perlu ada program yang bersifat edukasi pencegahan dan penegakan hukum," paparnya.
Menurutnya, pengendara sepeda motor yang melewati JLNT menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi.
Ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2.
Dalam pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah dan diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Kenapa Knalpot Racing Mobil Jarang Kena Tilang, Ini Kata Polisi
Sekadar informasi, Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan kerap dilalui oleh pengendara sepeda motor.