SIM dan STNK Dijadikan Jaminan Saat Kecelakaan, Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 11 Februari 2024 | 07:40 WIB

Ilustrasi kecelakaan Mercedes-Benz di tol (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Beberapa kasus kecelakaan di Indonesia, kerap kali membuat salah satu pihak yang merasa menjadi korban memaksa meminta KTP, SIM dan STNK sebagai jaminan.

Kisah Kanit Laka Satlantas Polres Metro Bekasi, Iptu Carmin: Tugas Polantas Tak Kenal Waktu

Ia juga menegaskan, sudah seharusnya jika terjadi kecelakaan maka harus dicari tahu hukum kausalitas atau sebab akibat peristiwa yang terjadi.

"Karena mereka belum tahu siapa yang dalam posisi lemah atau korban, dan siapa sebagai tersangkanya atau pada posisi yang salah," jelasnya.

Karena Indonesia negara hukum, maka sebaiknya jika terjadi  kecelakaan maka yang perlu diingat, peristiwa ini diatur dalam dalam pasal 231 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi:

1)  Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Baca Juga: Kenali Bahaya Vapor Lock Biang Keladi Penyebab Rem Mobil Blong

2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Nah, bagi mereka yang  terlibat dalam kecelakaan lalu lintas harus menghormati asas praduga tak bersalah dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan melakukan tindakan sesuai yang diatur.

Adapun hal yang mengenai kewenangan penanganan kecelakaan lalu lintas dan melakukan tindakan penyitaan diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf b angka 2 KUHAP dan pasal 7 ayat 1 huruf e KUHAP.

Sebaliknya, kewenangan dalam menangani kecelakaan lalu lintas dan melakukan tindakan diatur dalam pasal 89 ayat 2, lalu pasal 236 serta pasal 260 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan.

"Laporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke pihak Kepolisian untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.