GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas Jalan serta penyebrangan selama libur panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.
SKB ini dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan pada libur panjang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menyampaikan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut atau tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," jelas Hendro, Jum'at (1/2/2024).
Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ungkap Hendro.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Baca Juga: Habis Dipakai Liburan Ini yang Harus Diperiksa Ban Serep Mobil
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Adapun waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 1 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
Selain itu, juga akan diberlakukan sistem contra flow. Berikut detailnya:
Arus Mudik
1. Hari Rabu, 7 Februari 2024 mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang);
2. Hari Kamis, 8 Februari 2024 dan Jumat, 9 Februari 2024 masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang);
Arus Balik
Hari Sabtu, 10 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
"Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Hendro.