GridOto.com - Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel untuk menyambangi bengkel-bengkel.
Seperti yang dilakukan oleh anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh Kanit Kamsel AKP Indira, bersama anggota yang mendatangi bengkel penjual knalpot di Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto, mengatakan bahwa kepada para pemilik bengkel, pihaknya meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak melayani order pemasangan knalpot brong.
"Personil kami mengimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Yugi kepada GridOto.com, Rabu (31/1/2024).
Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar.
Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.
“Jadi aturanya sudah jelas, apabila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu. Mari kita ciptakan Bekasi Kota zero knalpot brong," paparnya.
Baca Juga: Di Jepang Geber Motor Pakai Knalpot Brong Jadi Kompetisi Seni
Dirinya meminta aturan ini dipatuhi seluruh lapisan masyarakat mengingat dampak knalpot brong yang mengakibatkan polisi suara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.
Yugi menyebut, pihaknya sudah berupaya melalui upaya preventif dan preemtif hingga penegakan hukum dalam penanganan masalah knalpot brong di Kota Bekasi.
Sekadar informasi, ada ganjaran lain yang bisa ditimpakan kepada pelanggar pengguna knalpot brong, yakni sanksi pidana dengan nominal denda sangat tinggi. Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Knalpot brong tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising hingga mengganggu ketentraman umum, bisa dikenakan pasal 265, atas dugaan membuat hingar bingar alias berisik melebihi batas.
Besaran sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar adalah denda kategori II dengan nominal maksimal Rp 10 juta.