GridOto.com - Viral sebuah video memperlihatkan mobil anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya sedang melakukan kejar-kejaran dengan Honda Jazz dengan pelat nomor B1193 KKD, Selasa (30/1/2024).
Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @Tmcpoldametro.
"Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, pengendara sempat berhenti namun melarikan diri, yang kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Sat PJR Polda Metro Jaya," tulis akun tetsebut dikutip GridOto.com
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa STNK pengemudi tidak terdaftar di aplikasi e-tilang.
Baca Juga: Tinggalkan PVC Coil, Karpet Mobil Baru Otoproject Pakai Material Ini
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)
Bahkan menurut penuturan pelanggar, dirinya melarikan diri lantaran untuk menghindari sistem ganjil-genap.
"Diketahui bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran pajak tahun 2012, dan masa berlaku STNK mati tahun 2016," tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, Honda Jazz yang digunakan pengemudi telah diamankan di SAT PJR Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Hasby Ristama pun membenarkan kejadian tersebut.
"Iya benar, dia kabur karena STNK mobilnya mati dari tahun 2016. Saat ini barang bukti berupa 1 unit Honda Jazz RS dengan Nopol B1192KKD dan pengendara atas nama FHS (20 th) tersebut sudah berada di SAT PJR Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Hasby saat dikonfirmasi GridOto.com, Selasa (30/1/2024).
Sekadar informasi, bahwa video tersebut memancing banyak komentar dari warganet.
Baca Juga: Bukan Karena Pilih Kasih, Ini Alasan Polisi Tidak Tilang Knalpot Moge Berkubikasi Besar
Salah satunya datang dari @mobilsemua "Pedahal kalo gak kabur gak bakal jadi gede masalahnya," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh @rizkymuchtar.wm "MOBIL STNK ONLY ITU," ucapnya.
@adin_tajoer "Buset dari tahun 2012 dari pertama beli mobil," tulisnya.