GridOto.com - Toyota Yaris Cross dijual dengan 2 pembeda utama yakni bermesin hybrid dan bensin (ICE).
Di varian bermesin bensin, tipe Toyota Yaris Cross 1.5 S GR CVT merupakan flagship dengan harga jual Rp 420 juta.
Jika sobat GridOto hendak membelinya, ini kami spill pajak tahunan yang perlu dibayar.
Unit yang kami bahas ini adalah Toyota Yaris Cross 1.5 S GR CVT dengan harga jual Rp 420 juta.
Di nominal itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tercantum adalah Rp 6.258.000.
Namun pajak tahunan tidak cuma PKB, ada juga sumbangan wajib yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Sehingga jika ditotal, setiap tahun pemiliknya perlu membayar sekira Rp 6.401.000.
Namun angka ini hanyalah patokan, karena setiap daerah bisa berbeda mengikuti skema pajaknya masing-masing.
Kalau daerahnya memberlakukan pajak progresif, tentu besarannya akan berbeda tergantung urutan kepemilikan kendaraan.