GridOto.com - Pajak merupakan salah satu komponen biaya yang wajib dibayar pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya.
Selain untuk merawat kendaraan, pajak masuk ke dalam komponen biaya total kepemilikan setiap kendaraan bermotor termasuk Mitsubishi XForce dan rivalnya.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Mitsubishi XForce varian Ultimate CVT dibanderol mulai dari Rp 412,9 juta on the road DKI Jakarta.
Melansir dari laman Samsat DKI Jakarta, Nilai Jual Kendaraan bermotor (NJKB) Mitsubishi XForce Ultimate tahun 2023 sebesar Rp 279 juta.
Perlu disebutkan, data NJKB Mitsubishi XForce tahun 2024 belum dirilis resmi hingga saat ini.
Baca Juga: Konsumsi BBM Mitsubishi XForce, Seirit Apa Dibandingkan Rivalnya?
Berdasarkan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemilik Mitsubishi XForce harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 5.859.000.
Nah bagaimana dengan rivalnya? Mulai dari Toyota Yaris Cross, ia memiliki nilai NJKB 2023 sebesar Rp 298 juta sehingga pajaknya itu Rp 6.258.000
Bahkan di tahun 2024 dengan nilai NJKB Rp 313 juta, pemilik Yaris Cross gasoline harus membayar PKB sebesar Rp 6.573.000.