GridOto.com- Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, penjualan mobil di Indonesia mengalami stagnansi di angka 1 juta.
Penjualan tertinggi terjadi pada 2013 dengan jumlah 1.229.811 unit.
Data terendah terjadi saat awal pandemi di 2020 dengan jumlah wholesales sebanyak 532.027 unit
Sementara tahun ini di angka 1.005.802 unit.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan angka penjualan mengalami stagnansi di angka 1 juta unit.
Salah satunya ditenggarai tingginya pajak yang dikenakan.
Untuk mendapatkan kategori 'on the road' sebuah mobil harus membayar sejumlah pajak.
Hendrik Wiradjaja, Direktur Penjualan PT Hyundai Mobil Indonesia mengungkapkan paling tidak ada 4 pajak yang dikenakan.
Pertama ada PPN alias Pajak Pertambahan Nilai.
Baca Juga: Tarif Progresif Naik 1%, Besaran Rupiahnya Lumayan. Ini Hitungannya
PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai.
PPN ini diatur dalam dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 dengan tarif 10%.
dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tarif PPN naik menjadi 11%.
Kedua PPNBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Besaran tarif PPnBM ini ditentukan dengan spesifikasi pada tiap-tiap mobil.
Angkanya mulai dari 10% hingga 125%.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tercantum beberapa peraturan yang dapat Anda jadikan acuan untuk menghitung PPnBM mobil mewah.
Untuk tarif 10 persen dikenakan pada kendaraan dengan spesifikasi di antaranya kapasitas silinder kurang dari 1.500 cc dengan sistem penggerak 1 gardan (4X2).
Tarif 20 persen untuk kendaraan antara 1.500 cc hingga 2.500 cc dengan penggerak 1 gardan.
Ketiga, BBN-KB alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam Permendagri No. 22 tahun 2022 disebutkan BBN-KB adalag pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
tarif untuk BBN-KB ini ditentukan oleh peraturan daerah masing-masing.
Untuk Jakarta tarifnya sebesar 12,5 persen.
Keempat PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor.
PKB ini jadi dibayarkan setiap tahun.
Untuk DKI Jakarta tarif PKB ini sebesar 2 persen.
Jadi secara total biaya pajak kendaraan bermotor di Indonesia sekitar 34,5 persen dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Sebagai ilustrasi, untuk Toyota Avanza Veloz 1.5 otomotis dalam situs Bapenda DKI Jakarta untuk tahun pembuatan 2023 NJKB-nya sebesar Rp 198 juta.
Maka, agar mobil ini menjadi on the road pajak yang harus dibayarkan saat pembelian baru adalah sebesar Rp 198 juta X 34,5 persen yakni sebesar Rp 68,31 juta.
Selain pajak di atas, ada biaya-biaya lain seperti distribusi dan biaya dealer.
Tak heran untuk harga on the road Avanza Veloz 1.5 AT tahun 2023 barunya ketika itu sebesar Rp 304 juta.