Pemprov DKI Jakarta Naikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Hingga 1%

Hendra - Rabu, 17 Januari 2024 | 08:50 WIB

Pajak progresif Jakarta naik (Hendra - )

GridOto.com- Di tengah upaya menaikan sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan besaran tarif pajak progresif kendaraan hingga 1 persen dari tarif sebelumnya.

Aturan kenaikan pajak progresif DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Dalam Pasal 7 disebutkan Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi
ditetapkan sebesar
a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama.

b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.

c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.

d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaanKendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Baca Juga: Asyik, Penghapusan Denda Pajak Berlaku Lagi, Catat Tanggal Berakhirnya

Pada aturan sebelumnya besaran tarif pajak progresif kendaraan dituangkan pada  Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 7 disebutkan yang menentukan tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut :

a. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,50%.

b. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2%.

c. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 2,50%.

d. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya sebesar 4%.

Kalau dibandingkan dengan sebelumnya kenaikan tarif ini berkisar 0,5 persen hingga 1 persen.