GridOto.com- Di tengah upaya menaikan sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikan besaran tarif pajak progresif kendaraan hingga 1 persen dari tarif sebelumnya.
Aturan kenaikan pajak progresif DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diundangkan sejak 5 Januari 2024.
Dalam Pasal 7 disebutkan Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi
ditetapkan sebesar
a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama.
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaanKendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Baca Juga: Asyik, Penghapusan Denda Pajak Berlaku Lagi, Catat Tanggal Berakhirnya
Pada aturan sebelumnya besaran tarif pajak progresif kendaraan dituangkan pada Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 7 disebutkan yang menentukan tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,50%.
b. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2%.
c. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 2,50%.
d. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya sebesar 4%.
Kalau dibandingkan dengan sebelumnya kenaikan tarif ini berkisar 0,5 persen hingga 1 persen.