Sanksi Knalpot Brong di Lingkungan Sekolah, Motor Langsung Disita

Rezki Alif Pambudi - Senin, 15 Januari 2024 | 13:06 WIB

Ilustrasi: sanksi pakai knalpot brong di sekolah, motor disita (Rezki Alif Pambudi - )

GridOto.com - Razia knalpot di Jawa Tengah tidak hanya menyasar pemotor dengan knalpot brong di jalan raya saja.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah juga ikut serta menggalakkan program Jateng Zero Knalpot Brong di lingkungan sekolah.

Sanksi yang diterapkan dalam aturan larangan knalpot brong di lingkungan sekolah ini pun tidak main-main.

Motornya akan langsung disita oleh Dinas Pendidikan, dan akan memanggil langsung orang tua siswa yang melanggar.

"Sanksi bagi yang melanggar) dikunci dan diambil oleh orang tua dengan diberikan edukasi," kata Uswatun Hasanah, Kepala Disdikbud Jawa Tengah, saat deklarasi Zero Knalpot Brong bersama Polda Jateng, dilansir GridOto.com dari TribunJateng.

Deklarasi ini diikuti 13 cabang dinas di 35 kabupaten dan kota di provinsi Jawa Tengah, surat edarannya pun sudah disebarluaskan.

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Polrestabes Semarang pun juga langsung terjun ke sekolah untuk mensosialisasikan program zero knalpot brong ini.

"Dalam rangkaian kegiatan tersebut Kapolsek mengimbau adik – adik pelajar agar selalu mematuhi peraturan tata tertib lalu lintas dijalan dan pastinya yang marak pada saat ini tidak menggunakan knalpot brong," kata Kapolsek Semarang Utara, Kompol Supriyanto dalam pernyataan resmi Polri.

"Knalpot standar asli dari pabrik lebih baik. Ini demi ketertiban lalu lintas dan umum. Apalagi sebentar lagi memasuki tahapan kampanye terbuka Pemilu 2024 sudah mulai dilaksanakan," jelasnya.

Baca Juga: Ribuan Knalpot Brong Disita, Disulap Jadi Tugu Ikan Bandeng di Pati