GridOto.com - Bagi masyarakat yang kendaraan bermotornya diamankan di kantor Polisi jadi barang bukti akibat kecelakaan dan ingin melakukan pinjam pakai dipastikan tidak dipungut biaya.
Hal itu seperti tertera pada pamflet yang bertuliskan 'Pinjam Pakai Barang Bukti dan Pengambilan Barang Bukti Tidak di Pungut Biaya' yang sudah tersebar di beberapa kantor unit laka baik Polsek hingga Polres.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Laka Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait.
Menurutnya, masyarakat diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi seperti barang bukti tidak akan diperjualbelikan, tidak akan mengubah bentuk barang bukti tersebut/harus sesuai dengan aslinya saat disita.
"Pinjam pakai Barang Bukti (BB) yang terkait dengan peristiwa laka lantas dipinjam pakaikan, dengan tidak merubah bentuk dan lain-lain," kata Hotman saat dihubungi GridOto.com, Senin (16/1/2023).
Ia menambahkan, jika sewaktu-waktu bila diperlukan untuk pembuktian harus siap untuk menghadirkan kembali barang bukti tersebut.
"Karena nanti pada saat tahap dua penyerahan tersangka dan bb ke Jaksa," tuturnya.
Bagi sobat GridOto yang kebingungan bagaimana prosedur pinjam pakai barang bukti atau cara membuat surat permohonan pinjam pakai barang bukti, simak artikel berikut ini.
Baca Juga: Motor Honda Jadi Barang Bukti Terbanyak Sindikat Curanmor Oknum Tentara, Totalnya Capai Segini
Ambil contoh, ketika menjadi korban tabrak lari lalu si pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, biasanya barang pribadi kalian yang menjadi barang bukti akan disita oleh polisi.