GridOto.com - Puluhan pengendara di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang melakukan aksi konvoi terkena penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya pun membenarkan.
"Sebanyak 13 pengendara dalam konvoi tersebut terekam dengan baik oleh kamera ETLE dan sesuai prosedur akan dikirim surat konfirmasi perihal pelanggarannya, penerima surat konfirmasi diberikan waktu 5 hari untuk memberikan konfirmasinya perihal pelanggaran tersebut,” tegas Kombes Pol I Made saat dihubungi GridOto.com, Senin (15/1/2024).
Ia menegaskan, jika dalam waktu 5 hari tidak memberikan konfirmasi maka data kendaraan yang digunakan pada saat terjadinya pelanggaran akan diblokir.
Tak hanya itu, konvoi di wilayah Makassar tentunya tak boleh dilakukan serampangan dengan mengabaikan aturan berlalu lintas.
Peserta Konvoi yang tak mematuhi aturan lalu lintas siap-siap untuk ditindak oleh aparat kepolisian melalui Elektronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ).
Di beberapa titik Kota Makassar kini sudah dipasang kamera ETLE sehingga memungkinkan pengendara tak terkecuali peserta konvoi mendapat sanksi tilang dari kepolisian.
Dirlantas juga menyampaikan, masyarakat Sulsel khususnya Kota Makassar saat ini harus bangga karena sistem yang cukup canggih yang tidak semua daerah dapat miliki, dengan salah satu tujuan untuk tetap terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif.
“Kita harus bangga memiliki sistem ETLE ini, saya juga menghimbau masyarakat agar tetap patuh dalam berlalu lintas dan kedepankan sikap saling menghargai antar sesama pengguna jalan," paparnya.
Baca Juga: Ada Perbaikan Sistem Posko ETLE Polda Metro Tutup Dua Hari, Gimana Kalau Mau Konfirmasi Tilang?
Sekadar informasi, salah satu dari tujuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang secara implementatif dilakukan dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.