GridOto.com - Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban pemilik kendaraan termasuk Mitsubishi XForce yang dilakukan setiap tahun.
Selain servis dan perawatan, pajak juga masuk dalam Total Cost of Ownership yang perlu dipersiapkan pemilik kendaraan termasuk Mitsubishi XForce.
Nah, Mitsubishi XForce varian Ultimate CVT memiliki banderol Rp 412,9 juta on the road DKI Jakarta.
Melansir dari laman Samsat DKI Jakarta, Nilai Jual Kendaraan bermotor (NJKB) Mitsubishi XForce Ultimate tahun 2023 sebesar Rp 279 juta.
Perlu disebutkan, data NJKB tahun 2024 belum dirilis resmi hingga berita ini diturunkan.
Baca Juga: Mitsubishi XForce Buat Honda HR-V Minder, Tapi Minusnya Bikin Mikir...
Berdasarkan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemilik Mitsubishi XForce harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 5.859.000.
Nominal pajak ini untuk kepemilikan mobil pertama atau atas nama perusahaan.
Uniknya, pajak Mitsubishi XForce ini ternyata mengisi celah antara Hyundai Creta Prime dan Honda HR-V SE.
Hyundai Creta Prime memiliki nilai NJKB Rp 260 juta sehingga bisa didapat PKB sebesar Rp 5.460.000.
Sementara Honda HR-V SE dengan NJKB 2023 sebesar Rp 302 juta, pemilik harus membayar PKB sebesar Rp 6.342.000.
Baca Juga: Awal Tahun, Harga Mitsubishi XForce Turun Lagi. Simak Nih Detailnya
Tentu selain PKB, konsumen Mitsubishi XForce juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Tidak hanya itu, ada biaya administrasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus dibayar saat pertama kali.
Masing-masing biaya administrasi tersebut masing-masing sebesar Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu.