GridOto.com - Pengunaan spion jalu atau bar-end lagi jadi tren saat ini.
Banyak pemotor yang bosan melihat Spion itu-itu saja.
Akhirnya mereka mutuskan memodifikasi spion agar lebih bergaya.
Penggunaan spion menyalahi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, maka pengendara akan kena tilang polisi dan membayar dendanya.
Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto berikan penjelasan.
"Spion seperti (model bar end) bukan standar, jadi bisa di tilang, di sisi lain untuk penggunaan spion yang di bawah seperti itu pengelihatan tidak bisa maksimal seperti yang sudah ditetapkan oleh pabrik yang sudah diatur oleh Undang-Undang," kata Juza kepada GridOto.com, Minggu (7/1/2024).
Menurut Ipda Juza ia kerap memberikan teguran kepada para pengendara yang masih menggunakan spion bar end tersebut.
"Sering kami temukan, cuma kami hanya berikan teguran agar di ganti dengan yang standar. Untuk itu kami imbau pergunakan spion standar yang sudah di tetapkan oleh Undang-Undang utamakan keselamatan pribadi dan orang lain," bilangnya.
Sekadar informasi penggunaan spion pada motor sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Kaca Spion Mobil Toyota Agya Pecah Biaya Gantinya Cuma Segini Sob