GridOto.com - Fungsi derek mobil utamanya untuk memindahkan mobil pada saat tidak bisa dijalankan, misalkan saat terjadi mogok atau karena parkir sembarangan.
Derek yang biasa digunakan adalah derek model tarik dengan diangkat.
Jika diperhatikan lebih dalam, ada mobil yang diangkat pada bagian depan mobil dan ada juga yang diangkat pada bagian belakang mobil.
Lantas, apakah mobil tersebut dijamin aman tanpa ada rusak?
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jatibaru, Made Joni berikan penjelasan.
"Untuk derek bisa dilakukan dari depan sama dari belakang dan itu aman. Karena sudah disesuaikan ketinggiaan derek dengan jenis kendaraan kondisi jalan," kata Made saat dihubungi GridOto.com, Kamis (28/12/2023).
Ia menambahkan, pada bagian ban yang menjadi penggerak mobil berhubungan langsung dengan transmisi sehingga tidak boleh bersentuhan langsung dengan jalanan saat diderek.
Jika bagian ban penggerak tidak diangkat maka transmisi akan rusak, terutama transmisi otomatis.
"Saat diderek mobil posisi mesin mati, jika bagian ban penggerak mobil bergerak otomatis gearbox juga bergerak namun tidak ada sirkulasi oli transmisi karena mesin mati," paparnya.
Baca Juga: Dituding Kejar Setoran Soal Derek, Segini Capaian Dishub Selama 2023
Sekadar informasi, khusus bagi kendaraan roda empat yang diderek oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pemilik mobil harus membayar denda sebesar Rp 500.000.
Setiap mobil yang diderek akan langsung didata dan masuk ke dalam sistem. Pemilik diimbau segera membayar denda dan mengambil kendaraannya.
Jika tidak, denda akan bertambah dengan besaran kelipatan Rp 500.000 per hari. Dikutip dari laman resmi Dishub Jakarta, untuk bisa mengambil kendaraan, pemilik mobil dapat mengirim pesan singkat (SMS) gateway untuk mencari lokasi penyimpanan mobilnya ke nomor 085799200900 dengan format “parkir (spasi) nomor polisi”.