GridOto.com - Pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya menyampaikan sistem ganjil dan genap tidak berlaku selama hari Natal 2023.
Dalam dua hari, 25 dan 26 Desember, sistem Gage di 26 jalan di Jakarta tidak diberlakukan baik pagi dan sore hari.
"Iya benar kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni (26/12/2023).
Peniadaan aturan gage selama hari libur nasional sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, bagi warga DKI Jakarta yang hendak bepergian, dipastikan tak perlu khawatir menggunakan pelat genap.
Tetapi jika sedang berlaku, jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Terdapat 26 titik lokasi di jalan ibu kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).
Baca Juga: Harga Ban Toyota Avanza Dijual Mulai Rp 500 Ribuan, Berikut Pilihannya
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.