GridOto.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Korlantas Polri berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus pemalsuan STNK dengan nomor rahasia/khusus di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Penangkapan ini bermula adanya laporan polisi LP/B/6868/XI/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA, pada tanggal 15 November 2023.
Dimana kejadian bermula terjadi pada hari Senin (13/11/2023) di Jalan MT Haryono, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut terungkap saat anggota kepolisian mengawal kendaraan pelat dinas Kementerian Agama.
"Pelapor melakukan pengecekan perihal keaslian STNK dengan nomor polisi B-1107-ZZH atas nama Kementerian Agama dengan nomor STNK 00730760G tersebut dan diketahui bahwa STNK dengan nomor polisi B-1107-ZZH adalah palsu," kata Yusri di Polda Metro Jaya Rabu (20/12/2023).
"Dimana dalam pengecekan menggunakan barcode STNK dengan nomor 00730760G hasilnya bahwa STNK dengan nomor 00730760G digunakan pada STNK Sepeda motor wilayah Kota Semarang, Jawa tengah dengan nomor polisi H-3329WG," sambungnya.
Yusri menambahkan, tak hanya Kemenang RI, diketahui terdapat STNK palsu lainnya yaitu STNK dengan nomor B-1224ZZH atas nama Kemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Jadi nomor STNK 07517362G yang kemudian dilakukan pengecekan menggunakan barcode STNK dengan nomor 07517362G yang mana hasilnya STNK dengan nomor 07517362G digunakan untuk sepeda motor wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan nomor polisi F-6611-FIQ," paparnya.
Ia mengatakan, para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan plat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas POLRI, namun ternyata setelah di cek melalui sistem ERI (Electronic Regristration And Identification) Korlantas Polri ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga: Beredar Kabar Besok Ada Razia STNK Gabungan, Ini Penjelasan Polisi
Pihak kepolisian kemudian menelusuri kasus pemalsuan pelat nomor dinas tersebut.