GridOto.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 akan meniadakan pembatasan kendaraan ganjil genap.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan pada 25-26 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 aturan tersebut tidak berlaku.
"Sejauh ini baru tanggal itu," ungkap Syafrin.
Dalam Pasal 3 ayat 3 Pergub tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu litas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Aturan ganjil genap diterapkan di beberapa ruas jalan Jakarta.
Pelaksanaannya terbagi dalam dua waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Aturan ini berlaku penuh selama 5 hari kerja, mulai Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.
Baca Juga: Akali ETLE dan Ganjil-Genap Pakai Pelat Palsu, Tertangkap Dendanya Capai Segini
Berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11.Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16, Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari SimpangJalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari