GridOto.com - Perusahaan Otobus (PO) PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo) telah menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Rian Mahendra.
Rian Mahendra yang mengaku sebagai pemilik PT Mahendra Transport Indonesia (MTI) dan Devi Marissa Suryani selaku Direktur MTI telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak PO Sembodo.
Laporan itu telah dilayangkan oleh Direktur Utama Sembodo, Bambang H. Winarto bersama kuasanya hukumnya pada 16 November 2023 dengan No LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut Bambang, Rian Mahendra dan Devi Marissa Suryani dinilai tidak pernah melaksanakan semua janji dan iming-iming yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis.
Kisnanto H. Pribowo, selaku General Manager Sembodo mengatakan tawaran kerja sama itu terjadi pada 26 Mei 2023 lalu.
Tawaran itu disampaikan oleh Rian Mahendra (RM), yang menyampaikan dirinya mempunyai perusahaan PO Bus bernama MTI (PT Mahendra Transport Indonesia) sesuai dengan Proposal dan Bussines Plan berikut legalitas MTI yang dibagikan.
Adapun dalam menjalankan bussines plan tersebut RM membutuhkan support pengadaan unit dan juga modal kerja.
"Yang menjadi perhatian, ketika dicek pada pertemuan malam berikutnya, didapati bahwa dalam Akta Pendirian MTI ternyata tidak ada nama RM di jajaran direksi, komisaris maupun sebagai pemegang saham," kata Bowo.
Namun, RM meyakinkan Bambang dan semua yang hadir dalam pertemuan tersebut bahwa RM adalah pemilik sah MTI walaupun namanya tidak ada di legalitas perusahaan.
Baca Juga: Rian Mahendra Ekspansi Layanan PO MTI, Intip Trayek Baru dan Harga Tiketnya
Ia berlasan jika namanya tertera di legalitas MTI ada kemungkinan Pak Haji (Haryanto, Pemilik PO Haryanto dan ayah RM) akan menjegal langkah RM untuk mewujudkan berdirinya MTI.
Pihak Sembodo merasa tertarik untuk bekerja sama dengan RM, apalagi diiming-imingi akan sukses dan dalam satu tahun akan bisa mempunyai 50-100 unit bus.
RM juga mengiming-iming pak Bambang, Sembodo akan diberikan penghasilan atau pemasukan dari operasional bus yang diserahkan kepada MTI sebesar Rp 50-Rp 60 juta per bulan per bus serta diiming-imingi juga akan ikut mengurusi bagian keuangan MTI.
"Bahkan, pak Bambang juga diiming-imingi akan diberikan saham MTI sebesar 49 persen," kata dia.
Hingga akhirnya terjadi kerja sama kedua PO tersebut pada 31 Mei 2023 dan penyerahan empat unit bus di Pool Sembodo Cawang pada 1 Juni 2023.
Pada 8 Juni 2023, dilakukan Launching bus MTI dengan diberi nama 'PO Mahendra' yang dihadiri oleh anak-anak bus mania dan beberapa relasi dari Rian Mahendra (RM).
Kegiatan launching bus PO Mahendra dilakukan di pool Sembodo Cawang dan semua biaya untuk acara launching juga ditanggung oleh pihak Sembodo, kecuali backdrop dan photobooth.
Kemudian, pada 10 Juli 2023 pihak Sembodo pun menanyakan ke RM terkait angsuran empat unit bus yang dijanjikan akan dibayar pada 1 Agustus 2023 dan bulan berikutnya mengikuti tanggal jatuh tempo leasing. Namun pada kenyataannya tak pernah dibayarkan.
Akhirnya, pihak Sembodo menarik dua unit bus yang berada di MTI pada 19 Agustus dan menarik dua unit lagi pada 21 Agustus 2023 dengan kondisi ada yang sudah rusak dan hilang beberapa onderdilnya.
Anehnya sejak pihak Sembodo menarik atau mengambil empat unit bus, tidak ada pembicaraan apapun, tidak ada niat dari RM untuk bertemu bahkan menelpon pak Bambang untuk membicarakan atau menyelesaikan permasalahan ini.
Melalui Direktur MTI Rissa, RM menyampaikan bahwa urusan MTI dengan Bambang atau Sembodo telah selesai.
Padahal Bambang maupun Sembodo belum pernah membatalkan perjanjian kerja sama atau menganggap selesai perjanjian kerja sama dengan RM atau MTI.
Olive T. Jozsef selaku Komisaris PO Sembodo mengaku tidak ada itikad baik dari MTI untuk menyelesaikan masalah.
Ia mengaku pihaknya telah mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada pihak MTI sebanyak dua kali pada 4 Oktober dan 20 Oktober 2023 namun tidak pernah ada balasan.
Akhirnya, PO Sembodo menempuh jalur hukum dengan melaporkan manajemen MTI ke Polda Metro Jaya karena kerugian yang dialami Sembodo cukup besar, yakni mencapai Rp 2,2 Miliar.
Tak hanya itu, kata Olive, PO Sembodo juga merasa dirugikan dengan adanya fitnah, "hate speech" dari para netizen di media sosial terkait persoalan ini.