GridOto.com - Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan dengan mendatabgi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), maupun via online.
Selain perpanjangan tahunan, setiap lima tahun sekali pemilik juga harus melakukan perpanjangan STNK dengan tujuan mengganti pelat nomor kendaraan.
Pemilik kendaraan yang hendak memperpanjang, umumnya harus melampirkan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai data pada STNK.
Namun, tak jarang alamat yang tercantum pada KTP dan STNK berbeda, bisa karena sudah pindah atau alasan lain.
Kondisi ini kerap membuat pemilik bingung lantaran khawatir tak dapat membayar pajak kendaraan sebelum mengganti alamat.
Lantas bagaimana jika masyarakat ingin memperpanjang STNK tapi beda alamat dengan KTP?
Menanggapi pertanyaan tersebut AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT, selaku Kasi Standardisasi STNK Korlantas Polri berikan penjelasan.
Baca Juga: Konsumen Keluhkan Nomor Mesin di STNK Alva One Beda Dengan Dinamo, Ini Jawaban Alva
Ia mengatakan dalam pasal 61 ayat (2) disebutkan bahwa pembayaran secara manual wajib melampirkan tanda bukti identitas atau surat kuasa bermaterai beserta dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Berdasarkan pasal tersebut maka pembayaran pajak tahunan, dan 5 tahunan wajib untuk melampirkan tanda identitas asli yang sesuai dengan yang tertera pada STNK," ucap Aldo saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (9/12/2023).
Untuk itu, jika terdapat perbedaan alamat pada KTP dan STNK, pemilik dapat segera mengganti alamat sesuai dengan yang tertera pada identitas asli.
"Jadi jika ada masyarakat perpanjangan STNK dengan alamat yang berbeda maka masyarakat harus melakukan perubahan alamat lebih dulu agar sesuai dengan KTP nya," sambungnya.