GridOto.com - Penggunaan pelat nomor kendaraan palsu sebaiknya dihindari dan jangan dicoba-coba.
Sanksi berupa kurungan atau denda uang mengintai bagi siapa saja pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu.
Tak berhenti sampai situ saja, penggunaan pelat palsu juga bisa menyebabkan banyak kerugian lainnya.
Hal itu seperti disampaikan oleh, Pamin Timsus Sat Lantas Polres Jakarta Timur Ipda Jusza.
Baca Juga: Terkuak, Begini Cerita Polisi Ketahui Pengendara Pakai Pelat Nomor Palsu
"Penggunaan pelat palsu dampaknya sangat berbahaya, dalam artian seandainya kendaraan tersebut mengalami kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau menghilangkan nyawa seseorang, itu nanti tidak akan tercover oleh asuransi baik Jasa Raharja ataupun BPJS. Karena nopol tersebut tidak sesuai dengan kendaaraan tersebut," kata Jusza kepada GridOto.com, Sabtu (9/12/2023).
Kedua bahkan bisa dikenakan pelanggaran tindak pidana pemalsuan indentitas kendaraan.
"Seandainya terjadi pencurian terhadap kendaraan tersebut, laporan kepolisian pasti nopol yang terpasang dengan data pada surat kendaraan tersebut tidak sama baik STNK maupun BPKB," tuturnya.
Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Baca Juga: Bersiap, Polisi Bakal Buru Pemilik Akun Marketplace Penjual Pelat Dinas Palsu