GridOto.com - Viral, demi menghindari sistem ganjil-genap seorang wanita nekat menggunakan pelat nomor palsu disekitar Traffic Light Halim Baru, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang UKI, Jakarta Timur, Rabu (6/12/2023).
Wanita itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro.
Bukan sekali dua kali saja, pengguna pelat palsu kerap berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di lapangan.
Lantas bagaimana Polisi bisa mengetahui jika ada pengendara pakai pelat nomor palsu?
Panit Timsus Sat Lantas Polres Jakarta Timur, Ipda Jusza membeberkan mekanisme ia menindak pengendara pakai pelat palsu tersebut.
"Jadi saya berikut anggota tim khusus (Timsus) Jakarta Timur kami mempunyai surat perintah khusus dari Kasat Lantas Polres Jakarta Timur untuk menertibkan kendaraan-kendaraan yang diduga menggunakan TNKB palsu, dasarnya pelat nomor yang tidak sesuai speknya yang dikeluarkan Polri pasti kami periksa, jadi yang kira-kira kami curigai ini (pelat nomor) tidak standar, ternyata benar ada temuan (pengendara) itu pakai pelat palsu," kata Ipda Jusza saat dihubungi GridOto.com, Rabu (6/12/2023).
Jusza menambahkan, setelah berhasil memberhentikan pengendara wanita itu, ia pun melakukan introgasi.
"Setelah kami cek ternyata STNK-nya tidak bawa sehingga kami curiga katanya tertinggal di kantor, lalu kami cek. Kami itu kan punya data kendaraan tersebut dan bisa kordinasi dengan Polda Metro Jaya (bagian registrasi) setelah kami cek dengan e-Tilang itu datanya ternyata berbeda, begitu kami cek nomor rangka dan nomor mesin dengan pelat nomor yang terpasang memang jenisnya sama cuma nomor rangka dan nomor mesin berbeda," tegasnya.
"Dari situ kami bawa ke pos saya introgasi ternyata dia beralasan melakukan hal itu untuk menghindari Ganjil-Genap dengan mengganti pelat nomor tersebut, tak sampai disitu ternyata STNK aslinya dibawa dengan alasan takut," bebernya.
Ia pun menegaskan kepada pengendara tersebut bahwa pemalsuan terhadap pelat nomor masuk dalam tindak pidana.
Baca Juga: Gak Sadar Kena Jepret Lampu Flash ETLE, Apakah Pertanda Ketilang? Ini Kata Polisi
"Tadi saya jelaskan kan bahwa itu murni tindak pidana pemalsuan. Dari situ kami berikan tilang manual dan pelat nomor palsunya kami sita beserta STNK aslinya, kami juga berikan surat perjanjian dengan materai agar tidak kembali diulangi," tegasnya.
Sebagai informasi, aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian, pada Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Pelanggarnya dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).