GridOto.com - Tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) I, Tol Akses Tanjung Priok (ATP), dan Tol Pondok Aren - ulujami akan mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @jasamargametropolitan, penyesuaian tarif pada tiga ruas itu berlaku mulai 4 Desember 2023.
"Penyesuaian tarif tol pada ruas Tol JORR I, Tol Akses Tanjung Priok (ATP), dan Tol Pondok Aren-Ulujami akan mulai diberlakukan pada 4 Desember 2023, pukul 00.00 WIB," tulis akun tersebut, Jumat (1/12/2023).
Perlu diketahui, penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1604/KPTS/M/2023 tanggal 16 November 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tol JORR I, Tol ATP, dan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Baca Juga: Jelang Nataru, Kementerian PUPR Pastikan Tol dan Jalan Nasional Siap Dukung Kelancaran Lalu Lintas
Penyesuaian tarif tol tersebut merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol," terang admin @jasamargametropolitan.
Untuk rincian tarifnya setelah mengalami kenaikan pada masing-masing golongan, sobat GridOto bisa simak tabel di bawah ini:
Ruas Tol JORR 1, akses Tj.Priok, dan Pondok Aren - Ulujami
Golongan I | Golongan II & II | Golongan IV & V |
Rp 17.000 | Rp 25.000 | Rp 33.500 |
Ruas Tol Pondok Aren - Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct - Pondok Ranji)
Golongan I | Golongan II & II | Golongan IV & V |
Rp 3.500 | Rp 5.000 | Rp 6.500 |