Asyik, Pajak Kendaraan Bermotor Hyundai IONIQ 6 Cuma Segini Per Tahun

Aries Aditya Putra - Kamis, 30 November 2023 | 20:05 WIB

Sistem pendingin pada mobil listrik berfungsi untuk menjaga temperatur baterai agar tidak panas. ILUSTRASI. Hyundai IONIQ 6 spek Indonesia memiliki dua motor penggerak semua roda. (Aries Aditya Putra - )

GridOto.com - Kelebihan dari mobil listrik berbasis baterai yakni soal Total Cost of Ownership yang terbilang murah, termasuk Hyundai IONIQ 6.

Dari segi perawatan berkala, jelas Hyundai IONIQ 6 tidak perlu adanya penggantian oli rutin layaknya mobil bermesin bakar.

Terlebih lagi, dari sisi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga sangat murah.

Hal ini juga tertuang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Aries Aditya/GridOto.com
Pajak Kendaraan Bermotor Hyundai IONIQ 6

 Baca Juga: Hyundai IONIQ 6 Punya Empat Mode Berkendara, Mana Yang Paling Asyik?

Di Pasal 10 Ayat 1 berbunyi "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."

Lalu ayat kedua, tertulis "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."

Artinya dengan harga yang mencapai Rp 1,197 miliar, Hyundai IONIQ 6 Pajak Kendaraan Bermotornya tetap 0 persen.

Jadi setiap tahunnya, pemilik Hyundai IONIQ 6 cukup bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.