GridOto.com - Kepolisian kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas.
Penerapan tilang manual ini dilakukan bagi pelanggar yang membahayakan dan terlihat langsung anggota di lapangan.
Meski tilang elektronik sudah berlaku di beberapa wilayah, bukan berarti tidak ada tilang manual, karena pihak kepolisian masih memberlakukan hal tersebut dengan skala prioritas.
Bagi yang terkena tilang di jalan, akan ada dokumen yang akan ditahan sebagai jaminan, seperti STNK atau SIM dalam jangka waktu tertentu hingga pengurusan.
Lalu, berapa jangka waktu pengambilan surat tilang ini?
Ketika Sobat GridOto harus ditilang oleh pihak kepolisian, maka ada slip tilang yang akan diberikan. Bisa berwarna merah atau biru.
Kalau slip tilang merah, artinya harus menjalani persidangan untuk memberikan argumen logis atas kejadian pelanggaran yang dilakukan sebelum membayar denda.
Sebaliknya, jika memilih slip tilang biru, tinggal datang saja ke Kejaksaan Negeri setempat untuk membayar denda dan menembus dokumen.
Sayangnya, banyak masyarakat yang belum tahu berapa batas waktu untuk pengambilan surat tilang.
Baca Juga: Tilang Gunakan Sistem Poin Mulai Disosialisasi, Mau Gak Mau Bikin SIM Harus Ujian Ulang
Pada dasarnya, masa berlaku surat tilang untuk menembus dokumen yang disita polisi adalah sesuai tanggal yang ditentukan.
"Tergantung jadwal sidangnya saja yang ditulis (disurat tilang warna biru) karena kami hanya mengikuti jadwal di Pengadilanjya, jika misalnya diberikan waktu 2 minggu (oleh pengadilan) ya kami ikut," kata Aipda Zardan selaku Banit Turjawali Satlantas Polres Metro Bekasi saat dihubungi GridOto.com, Senin (20/11/2023)
Namun ia menghimbau seharusnya pengendara langsung mengurus tilang yang diberikan secepat mungkin.
"Alasan utamanya adalah SIM atau STNK milik pengendara telah disita. Jika tidak diambil, maka si pengendara tidak memiliki surat sah tersebut. Padahal ketika berkendara, sudah seharusnya mengantongi SIM dan STNK," ucapnya