GridOto.com - Balap liar adalah kegiatan yang melanggar peraturan lalu lintas, meski harus diakui masih marak terjadi.
Banyaknya pencinta kecepatan mungkin jadi alasan kenapa balap liar amat sulit ditertibkan.
Uniknya, di lingkungan balap liar pula muncul banyak istilah-istilah random yang mungkin cuma diketahui penggiat dan penggemarnya saja.
Kali ini GridOto akan coba merangkum macam-macam istilah di balap liar.
Mungkin Sobat pernah dengar tapi bingung apa artinya, langsung saja simak daftarnya.
Terima Panjar atau Porskotan, artinya siap menerima tantangan tim lain untuk balapan.
Lepas Baut, artinya melihat spek mesin dengan cara membongkar mesin.
Kalah Panjar atau Kalah Porskot, artinya balap dibatalkan biasanya karna ada trouble saat balap hampir dimulai atau bisa juga setelah uang taruhan sudah dikumpulkan, sehinga dianggap kalah dan uang hangus.
Satu Tiang atau Satu Pal, merujuk pada tanda jarak yang berpatokan pada tiang listrik di pinggir trek. Sekadar informasi, tiap satu tiang dihitung 50 meter.
Baca Juga: Viral Video Balap Liar Sampai Tutup Jalan di Tambun Selatan, Padahal Depannya Polsek
Digantung, artinya posisi menang sambil mainin gas di depan lawan, arahnya lebih ke selebrasi atau bisa juga provokasi.
Ngemel, artinya praktik nyogok pihak tertentu demi keamanan balapan, misalnya nyogok si penguasa lahan.
Pinggiran, artinya pihak-pihak luar yang ikut taruhan di luar kesepakatan dua bengkel atau tim yang akan balapan.
Setengah Sok, kata yang biasa digunakan jika si pemenang cuma selisih tipis saat melewati garis finish.
Kondangan, artinya kalah taruhan, merujuk pada orang yang datang ke undangan untuk nyumbang uang ke pengantin.
Itulah sejumlah kosakata unik yang biasanya dipakai para pelaku balap liar.
Ingat, sebaiknya Sobat jangan melakukan praktik balap liar ya.
Sanksinya enggak main-main lho, bisa dijerat dengan Pasal 115 angka b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.”
Ancaman hukumannya pun tak main-main, ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Belum lagi jika ditambah dengan praktik perjudian di dalamnya, waduh jangan deh, mending jangan ikut-ikutan ya.