GridOto.com - Direktur Registrasi dan Indentifikasi, Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan jika ada informasi di sosial media pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif tanpa tes di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) tidaklah resmi.
Bahkan postingan yang terkait bantuan terhadap masyarakat jika ingin memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa tes atau ujian itu banyak ditemukan di sosmed.
Untuk biaya bikin SIM kolektif tanpa tes tersebut bervariasi, ada yang mematok dengan harga Rp 650 ribu untuk SIM A dan Rp 500 ribu untuk SIM C
"Ya jelas tidak resmi itu, semua pembuatan SIM harus melalui tes seperti ujian praktik dan ujian teori, kan ada aturanya. Enggak benar itu," kata Yusri saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (17/11/2023).
Ia menambahkan, bahwa pembuatan SIM tanpa ujian kompetensi hanya akan menimbulkan banyak pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
"Jadi SIM itu bukan seperti dapat KTP loh, SIM itu adalah kompetensi untuk menguji kemampuan dari pada si calon pengemudi, dampaknya apa (jika membuat SIM kolektif) ya kecelakaan lalu lintas. Jadi perlu ada kompetensi ujian teori dan praktik yang harus dilewati sehingga tidak seperti mendapatkan KTP," tegasnya.
Adapun persyaratan lainnya yang mesti dipenuhi ialah surat kesehatan jasmani dan psikologi.
"Untuk administrasi ada persyaratan kesehatan dan jasmani lalu psikologi. Yang terakhir sementara kita godok aturannya persyaratannya sertifikasi sekolah mengemudi yang terakreditasi," tutur Yusri.
Yusri mengatakan pembuatan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp 120 ribu dan Rp 100 ribu untuk SIM C. Semua pembayaran, kata Yusri, kini dilakukan lewat bank.