GridOto.com - Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuat aturan baru mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda.
Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Apabila ada pelanggar yang telah berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.
Kendati demikian, aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini baru sebatas sosialisasi.
Hal ini seperti disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol, Yusri Yunus.
"(Sistem poin SIM) masih terus kami sosialisasi, masyarakat Indonesia-kan kan masih harus pelan-pelan kami sampaikan," tegas Brigjen Yusri.
Ia mengatakan dalam menerapkan sebuah aturan agar tidak menimbulkan guncangan, harus pelan-pelan.
"Agar masyarakat sadar dulu sehingga pada saat kami lakukan penegakan sesuai dengan aturan masyarakat sudah tidak kaget lagi," papar Brigjen Yusri.
Berdasarkan aturan itu ada tiga pengenaan poin tilang, yaitu satu poin, tiga poin dan lima poin.