7 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Ini, Catat Rinciannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 13 November 2023 | 15:30 WIB

daftar 7 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan November 2023. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Memasuki bulan November 2023, ada 7 provinsi di Indonesia yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan ini bisa memanjakan para penunggak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan karena denda keterlambatannya dihapus.

Selain itu, program pemutihan ini juga menjadi angin segar untuk masyarakat yang mau balik nama kendaraan karena ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk lebih jelasnya, berikut 7 wilayah di Indonesia yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta rincian keringanannya:

1. Kepulauan Riau

kepriprov.go.id
Pemutihan pajak kendaraan Kepulauan Riau.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) juga menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober hingga 18 November 2023.

Dikutip dari laman Pemprov Kepri, program pemutihan PKB yang diadakan Pemprov Kepri berupa:

Baca Juga: Jangan Telat, Jawa Barat Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Tanggal Segini

2. Sumatera Selatan

Instagram @bapenda_sumsel
Flyer pemutihan pajak Sumatera Selatan

Bapenda Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Digelar sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023 dengan rincian:

3. Sumatera Barat

bapenda.sumbarprov.go.id
pemutihan pajak Sumatera Barat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor turut diadakan oleh Pemprov Sumatera Barat hingga 23 Desember 2023.

Dikutip dari laman Bapenda Sumatera Barat, kebijakan keringanan pajak berlaku bagi kendaraan pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Adapun keringanan pajak kendaraan yang diberikan meliputi:

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Ketahuan saat ke SPBU, Berlaku di Wilayah Ini

 4. Banten

Instagram.com/bapenda.banten
Bernama 'Promo Bebas', pemutihan pajak kendaraan di Banten punya 3 keringanan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-23.

Pemutihan pajak Banten berlaku sejak 21 Agustus 2023, berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.

Kebijakan ini meliputi beberapa program keringanan untuk masyarakat dengan jangka waktu berbeda, yakni:

5. DKI Jakarta

Instagram @humaspajakjakarta
flyer pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Keringanan pajak yang diberikan, antara lain penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan penghapusan BBNKB.

Berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (24/6/23), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.

Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Baca Juga: Ternyata Pelat Nomor di Daerah Ini Enggak Perlu Ganti Kaleng, Cukup Bayar Pajak Tahunan

6. Jawa Barat

Bapenda Jabar
pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat.

Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar)  mengadakan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.

Melalui laman Bapenda Jabar, program ini berlangsung selama dua bulan sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyampaikan, program terdiri dari tiga macam, yakni:

Besaran diskon PKB tergantung kategori kendaraan masing-masing, dengan perincian:

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.

7. Jawa Tengah

Instagram.com/bapenda_jateng
Jateng Bebas Pajak Daerah, program pemutihan pajak kendaraanJawa Tengah yang berlaku mulai 26 April 2023.

Melalui program pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Diberlakukan sejak 26 April 2023, program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Untuk Oktober 2023 ini, keringanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat Jawa Tengah adalah pembebasan BBKNB II dan penghapusan pajak progresif.